Dua Pemalak di Jalintim Mesuji Dibekuk Polisi

Dua Pemalak di Jalintim Mesuji Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

MESUJI – Polisi membekuk dua pelaku pemalakan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Mulyaagung, Simpangpematang, Mesuji, Lampung.

Pelaku UC (28) dan OH (27), warga Desa Pematangpanggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dibekuk di depan pintu exit tol Simpangpematang pada Rabu (6/7/2022) Siang, tanpa perlawanan.

“Dua pelaku selama ini meresahkan pengendara berhasil dibekuk tim Tekab 308 Polres Mesuji,” kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki.

Penangkapan terhadap pelaku atas laporan salah seorang sopir truk yang mengaku menjadi korban pemalakan.

“Truk dari Jakarta tujuan Medan dihentikan dua pelaku, kemudian meminta sopir menyerahkan sejumlah uang. Karena takut sopir tersebut memberi permintaan pelaku. Setelah itu dia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Mesuji,” ungkap Fajrian.

Ke dua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.  Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP.