Dua Begal Lampung Timur Diringkus Polisi
LAMPUNG TIMUR - Petugas kepolisian gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur meringkus dua remaja pelaku begal.
Pelaku AR (20) warga Desa Lehan, Kecamatan Bumiagung, dan MF (19) warga Desa Pakuanaji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur diringkus pada Kamis (13/10/2022) di lokasi yang berbeda.
“Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap MA, warga Desa Nabangbaru Kecamatan Margatiga pada 17 September 2022 lalu,†ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (14/10/2022).
Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian merampas dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 4 telepon genggam.
“Kerugian mencapai Rp19 juta,†ungkap Zaky.
Selain para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.