DPRD Pringsewu Desak Bupati Evaluasi SK Sekda
PRINGSEWU - Komisi I DPRD Pringsewu mendesak bupati segera mengevaluasi SK masa jabatan Sekda setempat.
Wakil Ketua Komisi I Julian Munajat mengatakan, masa jabatan Sekda Budiman telah habis pada 10 Juni lalu.
"Bupati Sujadi telah mengirim surat ke Gubernur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Gubernur meminta bupati mengevaluasi SK tersebut," kata Julian mewakili Ketua Komisi I Sagang Nainggolan, Jumat (28/08).
Lebih lanjut Julian mengatakan, namun ada keterlambatan dari bupati untuk mengevaluasi SK tersebut.
"Memang di sini ada semacam bukan kelalaian ya. Tapi ada keterlambatan bupati untuk mengevaluasi SK tersebut yang memang sudah habis. Karena memang di sini ada dalil utama tentang COVID yang kadang-kadang dijadikan alasan," tambahnya.
Untuk itu, berdasarkan hasil hearing Komisi I dengan BKD pada Rabu 26 Agustus kemarin, merekomendasikan kepada Bupati melalui BKD untuk menindaklanjuti SK tersebut agar dilakukan pergantian terkait kekosongan jabatan sekda.
"Dari hasil hearing kemarin, kami mendesak segera dicari penggantinya," pungkas Julian.