DPRD Lampung Masih Proses Raperda Pesantren

DPRD Lampung Masih Proses Raperda Pesantren
Lesty Putri Utami (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih memproses Raperda pesantren.

Menurut anggota Bapemperda DPRD Lampung Lesty Putri Utami, perlu adanya OPD dan stakeholder terkait yang terlibat di dalam raperda tersebut.

Lesty mengungkapkan, Raperda itu masih dalam proses pembahasan latar belakang tujuan dari pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang beberapa tahun lalu sempat ditunda di Lampung.

“Hampir semuanya juga belum jadi, baru sebatas latarbelakang tujuan kita membuat dari pada perda tersebut,” kata anggota komisi V DPRD Lampung tersebut, Selasa (23/03).

Lesty mengatakan, bahwa pembahasan raperda ini juga, memang sudah di lakukan dua kali dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, tetapi masih ada miss komunikasi antara biro-biro terkait terhadap raperda, maka dari itu dilakukan penundaan pembahasan.

“Kemaren baru di bahas untuk ke dua kalinya karena biro-biro yang terkait kemarin masih ada miss komunikasi antara biro kesejahteraan sosial dan biro hukum makanya belum kita terusin, kemarin baru mendengarkan pendapat dari tenaga ahli kita dan untuk naskah asli belum kita terima,” kata dia.

Selain itu, untuk tahapan pembahasan raperda pesantren ini masih sangat panjang. Sehingga butuh proses untuk raperda tersebut.

“Jadi masih banyak sekali yang harus terlibat dalam pembahasan ini baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder terkait. jadi tidak bisa kita hanya mendengarkan satu atau dua OPD saja,” pungkasnya.