DPRD Lampung Desak Aturan Ojol Diperjelas

Komisi IV DPRD Lampung menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi online, mulai dari tarif, status hukum, hingga perlindungan sosial. Aspirasi pengemudi dan perusahaan aplikator akan diformalkan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mendorong regulasi yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum.

DPRD Lampung Desak Aturan Ojol Diperjelas
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah pusat segera memperjelas regulasi transportasi online guna memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, serta pemerintah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Lampung bersama unsur pemerintah daerah, Ditlantas Polda Lampung, perusahaan aplikator, dan Aliansi Pengemudi Transportasi Online Provinsi Lampung di Ruang Rapat Besar Komisi IV DPRD Lampung, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Lampung, yakni Yusnadi, Najiullah Syarif, dan Tondi M. Ghadafi. Hadir pula perwakilan Grab, Gojek, Maxim, Shopee, Green and Smart Mobility, serta Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung.

Dalam forum tersebut, para pengemudi menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian, mulai dari status kemitraan, transparansi tarif, mekanisme bagi hasil, perlindungan sosial, hingga hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menegaskan bahwa transportasi online telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi dan ekonomi masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur sektor ini harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, DPRD Lampung berkepentingan memastikan aspirasi para pengemudi tersampaikan secara utuh kepada pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

"DPRD ingin memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya regulasi yang adil, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pengemudi," ujar Mukhlis Basri dalam forum tersebut.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penetapan tarif dan biaya layanan yang selama ini menjadi salah satu isu utama di kalangan pengemudi transportasi online. Selain itu, peserta rapat menilai perlindungan sosial bagi pengemudi perlu diperkuat mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Komisi IV DPRD Lampung menilai persoalan transportasi online tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, sosial, dan tata kelola kelembagaan. Karena itu, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Lampung akan menghimpun dan menyempurnakan seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum tersebut untuk diformalkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

Rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan keterlibatan seluruh pihak dalam pembahasan regulasi, serta penyusunan data pendukung yang lebih komprehensif guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.