DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Tiga Raperda

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Tiga Raperda
Foto: Istimewa

METRO - DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap tiga Raperda Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat, Jumat (4/3/2022).

Tiga raperda tersebut tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua DPRD Kota Metro Tondi menjelaskan, latar belakang pelaksanaan rapat paripurna tersebut telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus.

Menanggapi Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Metro, Sementara itu, Walikota Metro Wahdi Sirajudin dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya.

Wahdi juga menyampaikan, bahwa Kota Metro sangat lekat dengan sejarah masa Kolonisasi di Indonesia yang berkepentingan untuk melestarikan Cagar Budaya dengan mempertahankan nilai dan ciri khas Cagar Budaya.

“Pemerintah Daerah perlu menetapkan strategi dan sekaligus merumuskan kebijakan dalam melakukan pengelolaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayah Kota Metro agar Cagar Budaya yang merupakan warisan dan kekayaan serta identitas budaya masyarakat Kota Metro dapat terjamin keberadaanya sesuai bentuk dan muka aslinya,” ungkapnya.

Dikatakannya mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah.

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah sejak masih dalam tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa sampai dengan usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang selanjutnya ditetapkan dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD,” urainya.

Lebih lanjut Wahdi juga memaparkan, mengenai Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Kerja Lokal, hal ini sangat diperlukan demi terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global.

“Ini dapat membuat peningkatan kesempatan kerja dan keseimbangan yang kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja, serta penggunaan tenaga kerja lokal pada lapangan kerja yang ada di Kota Metro,” pungkasnya.