DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

SERANG - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Raperda tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas
Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Serang ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Serang, Banten, Rabu (21/11/2022), yang di pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, tiga
Wakil Ketua, dihadiri puluhan anggota dewan.
Turut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Sekretaris
Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, para pejabat eselon II dan III di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serta perwakilan dari unsur
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, bahwa Perda
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial karena persoalan kesejahteraan sosial ini
merupakan urusan wajib pemerintah. Seperti diketahui, saat ini persoalan
kesejahteraan sosial dari kuantitas dan kualitas persoalannya semakin rumit
serta semakin banyak.
“Untuk melakukan intervensi-intervensi, pemerintah tentunya
harus ada dasar hukumnya, jadi perda kita perkuat, kita lengkapi lagi supaya
ada dasar pijakannya,†ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dengan di terbitkannya
perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, lantaran dalam setiap
program pemerintah itu agar jelas. Katanya, ketika ada perda ada pijakan hukum
pasti yang nanti berkaitan dengan penganggaran.
“Semua persoalan kita basicnya anggaran, kalau dasar kami
dengan pemda di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD ada Banang
(Badan Anggaran), ketika ada perdanya kita lebih leluasa untuk penganggarannya,â€
terangnya.
Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor
11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Serang, sebut Tatu, karena adanya perubahan di Kementerian yakni di 4 dinas
meliputi DPUPR atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perkim
atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Pemerintah. Kemudian
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Pertanian (Distan).
“Kalau DPUPR dan Dinas Perkim saling tarik menarik, jadi ada
yang pindah dari Perkim ke PUPR. Sedangkan DKPP dan Distan kita efisiensi
struktur kaya fungsi, ini arahan Mendagri kita ikuti,†jelasnya.
Meski demikian, Tatu menambahkan tidak ada pelantikan bagi
pejabat yang mengisi jabatan tersebut lantaran hanya pemindahan di setiap
bidangnya saja. “Tapi kalau di isi oleh pejabat promosi, ya pasti ada
pelantikan. Yang pasti Perda ini menyesuaikan dengan kementerian saja,†paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengapresiasi kepada
Pemkab Serang yang telah berupaya memberikan kontribusi dalam membahas kedua
raperda tersebut. “Mengingat kedua panitia khusus telah selesai dalam
melaksanakan tugas, maka dengan ini kedua pansus kami nyatakan dibubarkan,†tutup Ulum.