DPRD Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Terpilih

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Terpilih
Foto: Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN – DPRD Waykanan, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jumat (22/01).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nikman dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Waykanan terpilih Raden Adipati Surya-Ali Rahman.

Sekretaris DPRD Rinaldi membacakan rancangan keputusan dewan serta penandatanganan keputusan dewan dan berita acara.

”Pemilihan kepala daerah sarana mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

“Sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” jelasnya.