DPRD dan Disdag Metro Sosialisasikan Perda Penggunaan Fasilitas Pemkot

DPRD dan Disdag Metro Sosialisasikan Perda Penggunaan Fasilitas Pemkot
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - DPRD Kota Metro bersama Dinas Perdagangan (Disdag) kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban umum, keindahan, dan tentang definisi pasar.

Sosialisasi berlangsung di halaman parkir Pasar Margorejo, Metro, Lampung, Kamis (07/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut, wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini, Wakil Ketua Komisi III Ahmadi, dan Anggota Komisi III Basuki Rahmad, Kasi Pengembangan dan Pembangunan Disdag Asrori, Plt Kasi Pendapatan Disdag Eni dan para pegadang dari Pasar Margorejo, Pasar Sumbersari serta Pasar Burung Ganjaragung.

Kadisdag Kota Metro Leo Hutabarat yang diwakili Plt Kasi Pendapatan Eni menyampaikan, sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi yang diadakan di halaman parkir Pasar Cendrawasih beberapa waktu lalu.

 “Untuk sosialisasi hari ini, kami menghadirkan seluruh perwakilan pedagang,” jelasnya.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, kata dia, untuk menginformasikan kepada masyarakat pengguna fasilitas pemerintah sebagai sarana dan prasarana untuk para pedagang di wilayah pasar yang ada di Kota Metro.

“Harapan nya agar para pedagang bisa memahami tentang Perda Kota Metro dalam melakukan aktivitas, mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas Pemerintah dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” tandasnya.

Senentara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Ahmadi berharap semua pedagang paham akan Perda yang ada, “Karena selama ini kurangnya sosialisasi ke bawah tentang aturan yang ada, sehingga banyak salah paham antara pedagang dengan dinas terkait, padahal semua peraturannya sudah ada,” ujar Ahmadi

Melalui sosialisasi tersebut Ahmadi berharap semua pedagang bisa paham dan bukan hanya sekadar seremonial.