DPR Pastikan PPPK Tak Bisa Diberhentikan

Komisi II DPR RI menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu hasil penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun aturan batas belanja pegawai. Kebijakan masa transisi belanja pegawai juga disiapkan pemerintah pusat.

DPR Pastikan PPPK Tak Bisa Diberhentikan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI secara daring dari Ruang Kerja Sekdaprov Lampung, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Agenda utama rapat membahas berbagai persoalan strategis terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN, serta kebijakan belanja pegawai daerah yang di sejumlah wilayah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam forum tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB memaparkan kondisi terkini pengelolaan PPPK dan tenaga non-ASN di daerah serta langkah-langkah yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan kebijakan penataan tenaga kerja pemerintah.

Komisi II DPR RI menilai persoalan belanja pegawai daerah membutuhkan solusi yang komprehensif agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun keberlangsungan tenaga kerja yang telah diangkat pemerintah.

Karena itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Dari hasil pembahasan, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan masa transisi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD.

Selain itu, DPR menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian hukum terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pegawai dan penyelenggaraan pemerintahan.

Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan optimal di seluruh daerah.

Melalui keikutsertaannya dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aparatur sipil negara dan keuangan daerah guna memastikan implementasinya dapat berjalan efektif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemprov Lampung juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam mencari solusi atas pengelolaan PPPK dan belanja pegawai daerah, sekaligus berkomitmen menjaga tata kelola kepegawaian yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.