DPO Pencuri Hewan Ternak di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas

LAMPUNG UTARA – Sempat buron selama satu tahun, Pad (29) pelaku pencurian hewan ternak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dibekuk Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara.
Warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu diringkus di kediamannya, Senin (05/07) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho mengatakan, pelaku mencuri satu ekor kerbau milik Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersanjaya, Desa Semulijaya, Kecamatan Abungsemuli, Lampung Utara pada Oktober 2020.
“Namun korban baru melaporkannya pada Januari 2021,” ungkap Gigih, Selasa (06/07).
Gigih menceritakan, saat itu korban selesai melaksanakan Salat Subuh, melihat kandang ternaknya mendapati satu ekor kerbau sudah tidak ada lagi. Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang.
“Akibatnya korban merugi sebesar Rp18 Juta,” kata Gigih.
Dan pada Senin kemarin, lanjut Gigih, Polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di kediamannya dan tim langsung bergerak ke sasaran.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar AKP Gigih.
Saat diinterogasi, pelaku telah melakukan aksi curi hewan di dua lokasi di Lampung Utara yakni pada Desember 2020 dan Januari 2021.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Rekrim Polres Lampung Utara, terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP," pungkas Gigih.