Ditinggal Menjala Ikan, Motor Warga Banjit Waykanan Digondol Pencuri

WAYKANAN – Polsek Banjit berhasil meringkus JAN (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Sumberrejo Kampung Sumbersari, Banjit, Waykanan, pada 26 September 2020 lalu.
Pelaku ditangkap di kediamannya Kampung Campanglapan, Banjit , pada Kamis (01/10) sekira pukul 16.30 WIB.
“Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan,” kata Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Sabtu (03/10).
Abri menjelaskan, pelaku mencuri motor Yamaha RX King milik Ngajiran.
“Saat itu Ngajiran sedang menjala ikan di Kampung Sumbersari. Lalu dihubungi oleh adik korban bernama Miskam melalui telepon dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban hilang dicuri,” kata Abri.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Banjit.
Modus pelaku pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukul menggunakan batu setelah berhasi pelaku membawa kabur motor tersebut.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam (pelaku sudah memodifikasi menjadi warna gold) nomor Polisi : B 5438 ZZ. dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek.