Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Sosialisasi Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan

BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Marunda dan overpass perlintasan jalan Tol Cibitung-Cilincing.

Sosialisasi berlangsung di Desa Segeramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/10/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DisperkimtanKabupaten Bekasi Danil Firdaus mengatakan, sosialisasi ini terkait proses ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek tersebut.

“Sebelumnya, kita akan lakukan survei untuk pembuatan peta bidang tanah yang akan kita daftarkan kepada ke BPN. Untuk harga nanti akan ditentukan oleh tim aprsial independen,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat secepatnya melengkapi data-data kepemilikan lahan.

“Jadi dari hasil survei nanti kita inventarisasi siapa pemiliknya kemudian apa aja yang ada di atas tanah tersebut dan di bawah tanah tersebut kemudian luas ada berapa tanahnya bentuknya apa sertifikat AJB atau lain-lainnya,” kata dia.

Sementara, Bidang Pengadaan BPN Kabupaten Bekasi Medi L mengatakan, pengadaan tanah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2/2012. Kemudian pelaksanaannya diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 dan peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala BPN nomer 19 tahun 2021.

“Dalam kegiatan pengadaan tanah itu ada empat tahapan yang perlu dilalui. Pertama perencanaan, kedua persiapan, kemudian pelaksanan dan terakhir penyerahan hasil. Kegiatan ini, tahapan persiapan yang akan dilaksanakan oleh Pemda bekasi oleh dalam hal ini Dinas Bina Marga,” jelasnya.

Warga yang hadir pada sosialisasi tersebut mendukung pembangun pelebaran jalan tersebut.