Diskoperindag Tulangbawang Barat Siapkan Perbup Uji Tera

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulangbawang Barat, Lampung, menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan uji tera.
Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra mendampingi kepala Diskoperindag mengatakan, pada 2021 Diskoperindag Tulangbawang Barat akan mengimplementasi program uji tera atau pengujian terhadap alat-alat timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
"Saat ini proses pembuatan Perbup sudah dilakukan dan sedang dalam proses koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab, untuk kemudian disusun dan diperbaiki apa yang perlu dicantumkan dalam Perbup tersebut," kata Eka, Kamis (28/01).
Terkait alat-alat kelengkapan pada Diskoperindag menurutnya semua sudah siap, karena pada akhir 2020 lalu alat-alat uji tera atau Metrologi sudah dibeli dan telah dilakukan penilaian pula dari Dirjen Metrologi (Dirmet) Pemerintah Pusat.
"Adapun untuk Sumber Daya Manusia (SDM), kita memiliki 1 orang yang telah lulus pelatihan untuk hal itu. Sehingga, setelah Perbup tersebut jadi, maka kita akan langsung mulai melakukan pengecekan kelayakan alat-alat timbangan, baik di pasar-pasar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lapak, dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Tulangbawang Barat," terangnya
Seyogiyanya, lanjut Eka, pengecekan alat-alat timbangan tersebut penting, guna melihat kelayakan dan kebenaran dari takaran yang dipakai oleh para penjual, sehingga terhindar dari penyalahgunaan alat ukur yang menyebabkan kerugian bagi Konsumen maupun pedagang itu sendiri.
"Bagi tempat-tempat yang sudah di cek alat timbangnya akan diberikan Surat Keterangan Hasil Peneraan/Penimbangan (SKHP) untuk jangka waktu 1 Tahun, dan setelah masa SKHP itu habis, akan kembali dilakukan tera ulang," imbuhnya.