Disinyalir Kankangi Aturan, SPBU KM 4 Melawi Layani Pembelian Jeriken dan Drum Besar

Disinyalir Kankangi Aturan, SPBU KM 4 Melawi Layani Pembelian Jeriken dan Drum Besar
Foto: Elisabeth Etarusni/monologis.id

MELAWI – Ulah Oknum petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di KM 4 Melawi, Kalimantan Barat melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken dan drum-drum besar membuat kesal konsumen lainnya.

Salah satu konsumen, Aliyudin (46) kepada monologis.id mengatakan, pembelian BBM dengan drum terkesan difasilitasi oleh petugas SPBU tersebut. Padalah itu sebenarnya menyalahi aturan.

“Saat pengisian ke drum dan jeriken pasti menimbulkan macet dan antrean panjang. Permasalahannya saat jam padat konsumen, sehingga rawan menimbulkan kemacetan seperti yang saya alami tadi,” kata Aliyudin, Kamis (02/09).

Padahal, PT Pertamina (Persero) melarang SPBU melayani pengisian BBM menggunakan drum dan jeriken dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Data yang dihimpun monologis.id dari berbagai sumber; larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas.

Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum.

Semuanya masyarakat berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.