Disdukcapil Tulangbawang Barat Segera Mendata Penduduk Nonpermanen

Disdukcapil Tulangbawang Barat Segera Mendata Penduduk Nonpermanen
Disdukcapil Tulangbawang Barat (Foto: Rosid)

TULANGBAWANG BARAT - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, segera melakukan pendataan penduduk nonpermanen.

"Yang dimaksud penduduk nonpermanen yaitu, penduduk dari luar daerah yang tinggal di Tulangbawang Barat, tapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduknya," ungkap Kepala Disdukcapil Tulangbawang Barat, A.Hariyanto diwakili Sekretaris Johanuddin, Senin (30/5/2022).

Johanuddin mengatakan, pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen akan melibatkan para camat dan seluruh kepala tiyuh (desa).

”Dari data tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa penduduk nonpermanen di Tulangbawang Barat juga berhak mendapatkan bantuan.

"Misalnya bantuan sosial seperti PKH atau bantuan lainnya, dan untuk hak mereka tersebut akan muncul setelah kita mempunyai data yang legal atau kita mengetahui kondisi mereka," imbuhnya.