Diduga Politik Uang, Bawaslu Pesawaran Panggil Paslon Nomor 1

Diduga Politik Uang, Bawaslu Pesawaran Panggil Paslon Nomor 1
Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando (Foto: Suryanto/monologis.id)

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Lampung, memanggil calon  Bupati nomor urut 1 M. Nasir untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Gedongtataan.

"Ya, kita hari ini undang calon Bupati nomor urut 1 untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada 10 Oktober 2020 di Bogorejo," ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando, Kamis (15/10).

Namun, kata dia, M Nasir tidak bisa hadir dengan alasan sedang diluar kota.

"Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta," katanya.

Ryan juga menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil relawan dari paslon nomor 1 tersebut. "Tadi kita juga sudah undang kepada Bapak Tanjung selaku relawan nomor urut 1 untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami," terangnya.

Ryan mengatakan, Bawaslu punya waktu 7 hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, “Dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi," timpalnya.

Dijelaskannya, paslon nomor urut 1 Nasir-Naldi diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A.

"Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU," jelasnya.

Menurutnya, sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.