Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Pesawaran Panggil Cawabup No 01

Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Pesawaran Panggil Cawabup No 01
Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando (Foto: Suryanto/monologis.id)

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Lampung, memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Naldi S. Rinara karena diduga melanggar aturan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Naldi diduga melakukan pengarahan massa menggunakan kendaraan bus ke sejumlah tempat wisata.

"Hari ini kita undang salah satu Pak Naldi ke Bawaslu untuk minta keterangan terkait adanya pergerakan massa ke tempat wisata. Kita sudah surati, tapi beliau berhalangan hadir dengan alasan minta dijadwal ulang, tim kampanyenya juga sudah bersurat ke Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, saat ditemui di kantornya, Jumat (02/10).

Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah memanggil tim kampanye paslon Nasir-Naldi untuk dimintai keterangan mengenai hal yang sama.

"Kita sudah panggil dan meminta keterangan dengan tim kampanyenya, tapi karena ada beberapa pertanyaan yang kita berikan tidak bisa mereka jawab, maka yang bersangkutan langsung (Naldi S Rinara) yang kita undang, karena memang pada saat itu dia yang ada ditempat," imbuh Ryan.

Dijelaskannya, sebelumnya dari hasil pengawasan internal Bawaslu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Paslon Nasir-Naldi.

"Pada 28 September 2020 lalu, informasi yang kami dapatkan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang didepannya ada banner paslon nomor urut 1, makanya kita langsung melakukan penelusuran dan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap tim kampanye dan salah satu calon wakilnya," jelasnya.

Dikatakannya, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, paslon nomor urut 1 bisa dikenakan sanksi administratif hingga ke pidana. "Ini kan masih proses meminta keterangan ya, kita belum ada kesimpulan, tapi masih kami kaji apakah ini administrasi atau menuju pidana, nanti setelah kita selesai meminta keterangan akan kita plenokan dan kita sampaikan," lanjutnya.

"Kalau masuk unsur pidana, mekanismenya akan kita serahkan ke Gakumdu, kita registrasi terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya, ya nanti kita lihat hasil dari pengambilan keterangan dan kesimpulannya," timpalnya.