Diduga Aniaya Anak Kandung, Pasutri di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG BARAT–Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), SP (29) dan SA (35) warga Tiyuh (Desa) Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Keduanya ditangkap karena diduga menganiaya putri kandung mereka yang berusia 5 tahun, dengan menggunakan gagang sapu hingga patah. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mewakili Kapolres AKBP Ndaru Istimawan menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di seluruh tubuh.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera membawa korban untuk visum dan memeriksa saksi-saksi. Dalam waktu singkat tersangka SP dan SA berhasil ditangkap dari tempat kediamannya,” ujar Dailami, Selasa (16/1/2024).
Dailami menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut didorong oleh kesalahan korban yang dianggap nakal oleh tersangka.
"Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah," ujar Dailami.
Tersangka SP dan SA saat ini harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Keduanya dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.