Diburu Polisi, Pegawai Koperasi Pelaku Penggelapan Menyerahkan Diri

Diburu Polisi, Pegawai Koperasi Pelaku Penggelapan Menyerahkan Diri
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial GW als EN (31), warga Kampung Pasarbatang, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang, Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polisi.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat ini diantar langsung oleh keluarganya, pada Senin (29/03) siang ke Mapolsek Gedungaji.

"Pelaku terjerat kasus penggelapan uang nasabah," ujar Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (31/03).

Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut  berdasarkan saksi Arwan Supahri (40), yang merupakan Kepala KSP Sahabat, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Pada Rabu, 06 Januari 2021 silam, pelapor sedang merekap laporan hasil penagihan pinjaman nasabah di kantor KSP Sahabat di Kampung Karyabhakti, Kecamatan Meraksaaji. Saat itu ditemukan kejanggalan dengan tidak kembali 5 lembar kwitansi distribusi kolektor yang dipegang oleh pelaku.

Lalu keesokan harinya, pelapor mendapat telepon dari nasabah KSP Sahabat bernama Maskud, yang mengatakan ingin memperpanjang kredit karena pinjaman sebelumnya sudah lunas dan uangnya telah dititipkan kepada pelaku.

"Saat pelapor mengecek di sistem komputer KSP Sahabat, ternyata pinjaman nasabah bernama Maskud belum terbayarkan, yang mengakibatkan KSP Sahabat mengalami kerugian sebesar Rp8.838.000," ungkap Arbiyanto.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.