Di Metro, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp150 Ribu

METRO – Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Lampung melakukan giat di beberapa titik yang dijadikan warga sebagai tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.
Giat tersebut berkaitan dengan Perda No 01 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
Dalam giat tersebut, tim berhasil memergoki warga yang kedapatan membuang sampah di jembatan bantaran sungai di Jl.Adipati Raya perbatasan Kelurahan Margorejo Metro Selatan dan Kelurahan Tejosari Metro Timur.
Sedangkan sanksi yang dikenakan berupa teguran, peringatan atau imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan serta denda Rp150 ribu sesuai Perwali 33 tahun 2019.
Kasat Pol PP Imron mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penegakan Perda tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga, serta sanksi denda kepada warga yang melanggar.
“Ada satu orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarang bukan pada tempatnya, mereka kita berikan teguran atau imbauan serta dikenakan sanksi berupa denda Rp150 ribu,” terangnya, Senin (20/12).
Ia menjekaskan, bahwa Perwali 33 tahun 2019 sudah sejak lama disosialisasikan kepada masyarakat dan kegiatan sedangkan oprasi tersebut, merupakan implementasi dari Perwali dan Perda nomor 01 tahun 2018.
“Sesuai perintah pak Walikota, kami langsung terjun kelapangan, untuk melihat dan memantau tempat yang disinyalir sering dijadikan warga membuang sampah sembarangan, kami bukan kejam kepada masyarakat namun ini untuk kita semua demi untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Kota Metro,” tegas Imron.
Imron juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, Dinas lingkungan hidup sudah menyediakan tempat sampah dan kendaraan pengangkut sampah yang datang di pemukiman warga, dan biayanya hanya 10 ribu perbulan, jadi, ini butuh kesadaran bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tandasnya.
Sementara, Kadis LH Irianto Marhasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, sesuai dengan visi Kota Metro sebagai Kota Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.
“Hari ini, sejak selepas Salat subuh sekira pukul 05.00 WIB, kita sudah ada dilokasi untuk memantau dan melihat langsung tempat yang disinyalir sering digunakan warga membuang sampah sembarangan yaitu di jalan Adipati Raya kelurahan Margorejo,” ujarnya.
Sesuai dengan Perda Kota Metro nomor 01 tahun 2018 dan Perwali No.33 tahun 2019, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi administerasi dan denda sebesar Rp150 ribu. Untuk itu, dia mengharapkan adanya CCTV untuk memantau dan mengawasi perilaku buang sampah sembarangan.
“Kita meminta dan memerlukan CCTV, kita akan koordinasikan kepada Dinas Kominfo agar bisa menyediakannya, untuk daerah Jl Adipati Raya bisa dipasang," ucapnya.
Dikatakan nya, bahwa sampah yang berserakan dilokasi jembatan sungai Jl Adipati Raya langsung diangkut petugas sampah untuk dipindahkan ketempat pembuangan sampah akhir.