Dalam 10 Hari, Puluhan Pejudi di Tulangbawang Ditangkap

Dalam 10 Hari, Puluhan Pejudi di Tulangbawang Ditangkap
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Hanya dalam kurun waktu 10 hari, puluhan pelaku judi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran.

"Dari tanggal 16—25 Agustus 2022, Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 20 orang," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (25/8/2022).

Dari 20 pelaku tersebut, 17 pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan 3 pelaku berjenis kelamin perempuan. Dengan rincian kasusnya 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi toto gelap (togel).

"Dari 8 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan 7 kasus disidik oleh Polsek jajaran," terangnya.

Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil disita oleh petugasnya terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).

"BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp7,2 juta, 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP," jelas Hujra.

Kapolres menegaskan, tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian.

“Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.