Curi Motor, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG – AI als AS (34), warga Desa Sidangmuara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dibekuk aparat Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Pemuda pengangguran ini sudah lama menjadi buronan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Pelaku dibekuk pada Kamis (2/6/2022) siang di Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (4/6/2022).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda milik korban Mukhamad Saripudin (47), warga Desa Sidangkurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, pada Senin (20/9/2021) silam, ia datang ke rumah saksi Bari (60), warga Tatakota, Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Setelah tiba di rumah saksi, lalu korban berbincang sebentar dan menumpang beristirahat. Saat terbangun dan ingin buang air kecil korban melihat sepeda motor miliknya sudah di dorong sejauh 10 meter oleh orang tidak di kenal.
“Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," jelas Poniran.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.