Curi Motor di Tulangbawang, Pelaku Ditangkap di Bandarlampung

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial KT (25), warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung ditangkap aparat gabungan Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Terduga pelaku curanmor ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (2/6/2022) lalu
Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban Bayu Santoso (22), Banjaragung, Tulangbawang pada Selasa (3/5/2022).
“Korban saat itu baru saja pulang dan memarkirkan motornya di dalam ruko dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan tas selempang warna hitam tergantung di stang sebelah kiri,” ungkap Kapolsek, Selasa (7/6/2022).
Keesokan harinya saat korban terbangun ia melihat sepeda motor miliknya telah hilang dan posisi pintu ruko sudah terbuka.
"Selain motor pelaku juga membawa tas selempang milik korban yang berisi hp, KTP, Kartu Vaksin, STNK, serta uang tunai Rp1,5 juta. Yang semuanya ditaksir sebesar Rp21,5 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung," jelas Taufiq.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.