Curi Motor di Arena Kuda Lumping, Residivis Curas dan Curat Dibekuk Polisi

Curi Motor di Arena Kuda Lumping, Residivis Curas dan Curat Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Petugas gabungan Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial AH (25), warga Desa Sidangnandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (9/8/2022).

Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/6/2022) silam.

“Korban bersama dua orang temannya menyaksikan hiburan kuda lumping. Korban memakirkan motornya yang berjarak 50 meter dari lokasi. Saat pertunjukan selesai, korban mendapati motornya sudah tidak ada,” ujar Junaidi, Kamis (11/8/2022).

Didalam bagasi motor tersebut terdapat handphone milik kedua orang teman korban.

"Kerugian ditaksir sebesar Rp7,5 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama," jelas Junaidi.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk berhasil menangkapnya.

“Pelaku ternyata residivisi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017,” ujarnya

Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.