Curi Dua Unit Hp, Remaja Lampung Selatan Diamankan Polisi

Curi Dua Unit Hp, Remaja Lampung Selatan Diamankan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN -  Seorang remaja berinisial Hen (18) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan diamankan aparat Polsek Kalianda karena mencuri dua unit handphone.

Kepolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (27/08) dini hari di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda.

Saat ditangkap, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya tersebut bersama DAY (18) dan saat ini menjadi DPO. 

“Pelaku mencuri dua unit HP milik Irham Hasan (35) warga Hara Banjarmanis pada Minggu (22/08),” kata Mulyadi.

Kata Kapolsek, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara masuk lewat jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan golok miliknya.

Setelah berhasil masuk,  pelaku langsung mengambil HP milik korban. Usai menggasak barang-barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,  kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalianda," imbuhnya.

Pelaku sudah diamankan di Mapoksek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP.