Curi Akasia, Petani Tulangbawang Terancam 7 Tahun Penjara
TULANGBAWANG - BN (32), petani warga Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, dicekuk Polsek Denteteladas karena mencuri kayu akasia di lahan seluas 1,5 hektare.
Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/08) malam, saat berada di Housing, KM 43, PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng.
“Pelaku BN mencuri kayu akasia milik korban Khosasih (62), warga Kelurahan Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah, pada Jumat (13/03) silam, di Dusun Tulungmas, Gedungmeneng, " kata Rohmadi.
Korban baru mengetahui kalau kayu akasia miliknya seluas 1,5 hektar telah dicuri setelah dikabarkan saksi Sarjono (65) melalui sambungan telepon.
"Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp150 Juta," jelas Rohmadi.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga turut barang bukti berupa satu unit mesin serkel yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.