Curas, Residivis Narkoba Diamankan Polisi

Curas, Residivis Narkoba Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Residivis pelaku narkoba, kembali dibekuk Polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku yakni Andanan (40) warga Dusun Sidodadi, Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Natar, di Perumahan Bumi Citra Lestari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kamis (22/04) malam.

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, Danan diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana curas di tepi Jalan baru Raden Gunawan Dusun Way Limus, Desa Hajimena, Kamis (22/04) siang.

"Korban Recky Hidayat (21), sopir truk bermuatan bahan plavon PVC, saat itu tengah berhenti di depan Toko Wira Jaya Sinergi Desa Hajimena Kecamatan Natar. Sesaat korban dan kernet turun dari mobilnya untuk bertanya kepada karyawan toko," ungkap Hendy mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (23/04).

Lalu, datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku yang dibonceng turun dari motornya dan mendekati pintu mobil sebelah kanan yang tidak terkunci.

"Lalu, pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 unit handphone merk opo type A71 warna putih yang terletak jok tengah mobil. Pelaku juga mengambil uang sisa uang jalan sebesar Rp.125.000, dan 1 lembar kartu E-tol senilai Rp300 ribu," terusnya.

Hendy melanjutkan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung turun dari mobil. Saat itu, korban mendekati dan berusaha menghadang pelaku.

"Namun, saat korban berupaya menghadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak kearah korban. Sehingga korban mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur membawa barang-marang milik korban," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Lalu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar, guna untuk dilakukan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Natar kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Alhasil, sekira pukul 22.00 wib, polisi berhasil mengankan satu pelaku atas nama Andanan alias Danan," bebernya.

Setelah dilakukan penggledahan terhadap pelaku,  ditemukan 1 unit sepeda motor jenis suzuki Adres warna hitam BE 4532 AT, berikut 1 buah tas kecil slempang warna hitam yang didalamnya berisi antara lain : 1 bilah pisau dapur, 1 buah kunci leter Y berikut anaknya.

Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah dompet, yang didalamnya berisi 2 buah kartu KIS atas nama Suyanto dan Ferdinand Rotri Gues Daputra, 1 buah jam merk hisok warna hitam, 1 buah anak kunci mobil izuzu, 1 unit hand phone merk opo type A. 71 warna gold, 1 unit hand phone merk samsung lipat warna putih.

Kemudian, ditemukan juga Id Card atas nama Novian, 1 lembar SIM Golongan C atas nama Emberizal Saputra, 1 lembar SIM Golongan C atas nama A. Riyanto, 1 lembar kartu KIS atas nama A. Riyanto, 1 lembar SIM Golongan A atas nama Karsandi TS, 2 lembar kartu Atm bank Lampung dan BRI tama, 4 lembar kartu E tol, 1 lembar kartu berobat RSU Blitang Sumatera selatan.

"Dari hasil Interogasi sementara, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya beritial A, umur  30 tahun,  yang berhasil melarikan diri,"imbuh Hendy.