CorpU di Kumham Banten, Ini Topik yang Dibahas
SERANG - Pentingnya Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap Barang Milik Negara (BMN) menjadi topik yang diangkat pada Corporate University (CorpU) di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Kamis (4/8/2022).
Diskusi yang bertema Evaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten ini dilakukan secara virtual yang dibuka oleh Kepala subbagian Keuangan dan BMN Danu Aji Baskoro.
Didampingi dengan jajaran subbagian BMN, Danu Aji Baskoro, mengatakan dengan CorpU ini harus dimanfaatkan untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan status penggunaan dan pemanfaatan BMN.
"Betapa pentingnya PSP itu adalah proses administrasi, pengamanan aset, dan status saat ini. Kita diskusi disini, silahkan teman-teman bertanya, jika ada yang sekiranya ada pertanyaan," jelasnya
Lebih lanjut, Danu menjelaskan pada UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terdapat dua status penetapan penggunaan BMN berdasarkan Aplikasi SIMAN.
"Pertama adalah belum diajukan usulan penetapan status penggunaannya dan kedua belum melakukan penginputan SK penetapan status penggunaan pada fitur perekaman di aplikasi Siman," tuturnya
Kegiatan kemudian berlanjut dengan komunikasi dua arah antara peserta yang merupakan operator BMN di Satuan Kerjanya masing-masing dengan narasumber.