Cegah Transaksi Illegal, Notaris Wajib Pakai GoAML
TANGERANG SELATAN-Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mewajibkan seluruh notaris di Indonesia untuk
menggunakan aplikasi Goverment Anti-Money Laundering (GoAML).
Aplikasi ini diluncurkan untuk mecegah terjadinya transaksi
ilegal.
"Pemerintah termasuk salah satunya Kemenkumham terus
berupaya dan berperan dalam melindungi
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. salah satunya seperti yang saat
ini dilakukan Kemenkumham Banten dalam memberikan sosialisasi terkait
registrasi dan pelaporan GoAML," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Banten Tejo Harwanto dalam sambutannya membuka Bimbingan Teknis Tata Cara
Registrasi dan Pelaporan GoAML di Hotel Trembesi, Tangerang, Selasa (19/9/2023).
Tejo menyebut bahwa pada Wilayah Banten sendiri terdapat 100
notaris yang belum melakukan registrasi pada GoAML.
"Registrasi pada GoAML ini menjadi hal yang penting,
karena jika tidak dilakukan akan berdampak pada pemblokiran akun," tutur
Tejo.
Tejo berharap bahwa bersama dengan notaris dapat
bersama-sama menciptakan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi
masyarakat.
Pelaporan melalui aplikasi GoAML ini disebut bukan untuk
menyulitkan para notaris, namun untuk melindungi para notaris sehingga tidak
terseret dalam kasus transaksi illegal yang dilakukan para penghadap.
Lebih lanjut para peserta yang merupakan notaris di Wilayah
Banten mendapatkan asistensi langsung oleh tim ppatk terkait dengan registrasi
dan pelaporan GoAML.
ANDRE NANDA SAPUTRA








