Cegah Covid-19, Menteri Agama Larang Sahur On The Road dan Buka Puasa Bersama

BANDARLAMPUNG-Seiring pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19), umat Islam dilarang mengadakan sahur on the road (SOTR) maupun ifthar jama’i (buka puasa bersama) di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala selama Ramadan tahun ini.
Larangan itu disampaikan Menteri Agama Fahrur Rozi melalui edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19," jelas Fachrul Razi melalui rilis yang diterima monologis.id, Senin (06/04).
Surat Edaran No 6 tahun 2020 itu berisi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Selain itu juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Pada surat edaran itu, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19," pungkasnya.