CCM Jadi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Pertama di Banten
CILEGON -
Menindaklanjuti Surat Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Tim DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian
melakukan Validasi Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual
di Cilegon Center Mall, Kota Cilegon.
Dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil
Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi, kegiatan turut diikuti Plt. Kabid
Pelayanan Hukum, Tim dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI,
Kasubid Pelayanan KI dan Tim, serta Perwakilan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota Cilegon.
Kehadiran Andi Taletting Langi beserta Tim diterima langsung
oleh Pengelola Cilegon Center Mall.
Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual dan
memberikan apresiasi kepada pusat perbelanjaa n yang telah berkomitmen untuk
tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual.
“Kami berharap program ini bisa menumbuhkan kesadaran
pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan upaya preventif
mencegah peredaran barang palsu,†ujarnya.
Menambahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
menjelaskan bahwa Cilegon Center Mall merupakan Pusat Perbelanjaan Pertama di
Provinsi Banten yang mendapat Sertifikasi di Tahun 2022. Ia berharap di tahun
2023, semakin banyak Pusat Perbelanjaan yang dapat diusulkan dan layak
memperoleh Sertifikasi.
Sementara itu, Perwakilan dari Tim DJKI mengungkapkan
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual merupakan salah
satu program unggulan DJKI Tahun 2022.
Proses sertifikasi ini meliputi 3 komponen yaitu pengelola
pusat perbelanjaan, tenant dan pengunjung. Apabila ada salah satu unsur dari
tiga komponen tersebut tidak terpenuhi maka tidak layak memperoleh Sertifikasi.
Sebagai informasi, Indonesia sudah berada dalam Watch List
dan PWL selama 33 tahun. Sejak 1989, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah
dengan membentuk satuan kerja. Jika tidak keluar juga dari daftar tersebut,
Indonesia terancam mengalami kesulitan dalam memperoleh investasi asing
terutama dari Amerika dan Eropa. DJKI menargetkan Indonesia keluar dari PWL
pada 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon menyampaikan akan terus
berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan
mendukung program-program DJKI yang dalam hal pencegahaan pelanggaran kekayaan
intelektual.
Menanggapi, Pengelola Cilegon Center Mall mengucapkan terima
kasih dan apresiasi kepada Tim Kanwil, Tim DJKI atas perolehan Sertifikasi
Pusat Perbelanjaan yang pertama di Prov Banten pada Tahun 2022. Pengelola juga
berkomitmen untuk selalu menekankan kepada pelaku usaha yang berada di CCM
selalu mengedepankan prinsip orisinilitas dari suatu produk.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan secara langsung
Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM kepada Pengelola Cilegon Center Mall disaksikan oleh
Tim DJKI, Kantor Wilayah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.