Catat! Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah
memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor
Kasat Lantas Polres Tulangbawang Barat, Lampung, Iptu Samsi
Rizal menyampaikan, bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat
mendaftarkan diri melalui loket yang telah disediakan.
"Bagi pembuat SIM baru, mereka bisa langsung mengisi
formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan sidik jari, tanda tangan digital
dan foto. Setelah itu melaksanakan ujian tes teori dan praktik di lapangan. Apabila
telah memenuhi syarat, maka SIM akan langsung diterbitkan," ujar Kasat Lantas
mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Kamis
(27/10/2022).
Untuk memudah pemohon, Satlantas Polres Tulangbawang Barat
juga telah menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam
pembuatan SIM.
“Tujuannya agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan
prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Tulangbawang Barat,"
ujarnya.
Samsi menekankan kepada Personel Satlantas Polres
Tulangbawang agar proses pembuatan SIM dilakukan dengan cepat.
“Jika persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi jangan berbelit-belit.
Lakukan sesuai ketentuan, jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh
masyarakat," tuturnya.