Catat! Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Tulangbawang Barat

Catat! Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Tulangbawang Barat
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT –  Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor

Kasat Lantas Polres Tulangbawang Barat, Lampung, Iptu Samsi Rizal menyampaikan, bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket yang telah disediakan.

"Bagi pembuat SIM baru, mereka bisa langsung mengisi formulir pendaftaran, kemudian melaksanakan sidik jari, tanda tangan digital dan foto. Setelah itu melaksanakan ujian tes teori dan praktik di lapangan. Apabila telah memenuhi syarat, maka SIM akan langsung diterbitkan," ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Kamis (27/10/2022).

Untuk memudah pemohon, Satlantas Polres Tulangbawang Barat juga telah menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM.

“Tujuannya agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Tulangbawang Barat," ujarnya.

Samsi menekankan kepada Personel Satlantas Polres Tulangbawang agar proses pembuatan SIM dilakukan dengan cepat.

“Jika persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi jangan berbelit-belit. Lakukan sesuai ketentuan, jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat," tuturnya.