Cabuli Pelajar di Hotel, Pria Tulangbawang Diciduk Polisi

TULANGBAWANG – Diduga mencabuli pelajar di sebuah hotel, BM (42), warga Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung diciduk polisi.
Pria tersebut ditangkap pada Sabtu (01/01/2022) siang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.
“Pada Sabtu, korban dijemput oleh pelaku di Tamanjagung, Kecamatan Waykenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel,” kata Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (5/1/2022).
Setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.