Buruh di Tulangbawang Nyambi Edarkan Narkotika

TULANGBAWANG – Seorang pria berinisial RM (26), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Pria yang berprogesi sebagai buruh itu nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Ditangkap pada Senin (18/4/2022) lalu," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (24/4/2022).
Dari tangan buruh tersebut, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.