Buruh di Lampung Selatan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Buruh di Lampung Selatan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – AB (25) warga Desa Waymuli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini, diduga melarikan dan menyetubuhi anak dibawah umur.

“Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (3/1/2022),” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Kamis (6/1/2022).

Penangkapan pelaku setelah Polisi menerima laporan dari keluarga ayah korban.

Hendra menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib, pelaku membawa korban ke rumah kosong di Desa Waymuli, kemudian disetubuhi.  Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres dan dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," papar mantan Kapolsek Penengahan ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, satu buah kaos warna merah muda, satu buah celana jogger warna hitam, dan satu buah  BH, semuanya milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan, " tutup Kasat Reskrim.