Buronan Pelaku Pembunuhan Berencana di Tulangbawang Tewas Didor Polisi

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung menangkap Amin als Sahmin (30), buronan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Sungai Tulangbawang.
Warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) itu dibekukk pada Senin (30/08) malam di Kampung Tanjungmenang, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Lampung.
Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku melawan saat akan ditangkap dengan menembakkan senpi rakitan miliknya sebanyak satu kali ke arah petugas.
"Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang mengenai dada dan kakinya. Pelaku ini sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pertolongan, namun saat tiba di RS nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," jelas Hujra.
Dari tangan pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi cal 9 mm, 5 butir amunisi cal 5.56 mm, dan dua bilah senjata tajam (sajam).
Untuk diketahui, pelaku bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu tertangkap yakni Iwan (divonis 7 tahun 8 bulan) dan Rodin (divonis 8 tahun 6 bulan), telah membunuh korban M Yusuf (43), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.
Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 pukul 20.55 WIB, di Sungai Tulangbawang. Istri korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Sabtu 30 Mei 2020 ke Mapolres Tulangbawang.
Selain itu, pelaku juga terlibat 10 kasus kriminal, dengan rincian satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, satu kasus pembakaran rumah dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, tiga kasus curas dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP di Kecamatan Gedung Meneng.