Buronan Curat Lampung Selatan Akhirnya Tertangkap

LAMPUNG SELATAN – Buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Selatan akhirnya tertangkap.
Pelaku Muhammad Azizi Akbar (22), warga Bakauheni, Lampung Selatan, ditangkap pada Sabtu (09/01).
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra newakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis, 13 Maret 2020 silam di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu lubang angin, lalu membuka pintu dan mengambil tiga barang berharga milik korban," urai Hendra, Minggu (10/01).
Barang-barang yang diambil berupa, satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua unit handphone yaitu merk Iphone 6 warna Silver, merk Xiaomi Redmi warna hitam, sebuah dompet warna cokelat berisi KTP atas nama korban, ATM BRI, ATM BCA, Kartu NPWP, satu buah jam tangan merk Matoa serta uang sebanyak Rp300 ribu.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penengahan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan curat bersama David juga warga Desa Bakauheni yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Lalu, Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 6 warna Silver dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Hendra.