Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Tulangbawang Ditangkap Polisi
TULANGBAWANG - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala, pada Selasa (25/05) lalu.
"Pelaku berinisial DI (22), warga Kelurahan Ujunggunung, Menggala," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (27/05).
Holili menjelaskan, pelaku sudah menjadi buronan Polisi selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujunggunung, lebih dahulu ditangkap pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu, sesaat setelah melakukan aksi curanmor.
Dia menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh DI dan RA terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020, di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujunggunung. Saat kejadian korban Mirzan Joni (35), sedang berada di gudang warung toko tersebut.
"Sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban sedang terparkir disamping warung. Para pelaku berusaha berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun aksi para pelaku ini diketahui oleh korban sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga," jelas Holili.
Pelaku DI saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
MonologisTV: POLRES WAY KANAN AMANKAN 29 PAKET BESAR GANJA