Buron 5 Tahun, Pembunuh Sadis di Tulangbawang Akhirnya Ditangkap

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang sempat buron selama lima tahun.
Pelaku berinisial ZA (51), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, ditangkap pada Selasa (09/03), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota.
“Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), warga Kampung Sungailuar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi pada Rabu 23 Desember 2015 silam di Kampung Bedarouindah, Kecamatan Menggala Timur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (12/03).
Sandy menceritakan, korban saat itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarouindah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Usai membacok korbannya lalu pelaku kabur," jelas Sandy.
Kepada Polisi, pelaku mengaku membunuh korban ini karena dendam.
"Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat," ungkap Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.