Bupati Waykanan Ingatkan Kakam Untuk Pahami Peraturan

Bupati Waykanan Ingatkan Kakam Untuk Pahami Peraturan
Foto: Istimewa

WAYKNAN-Bupati Waykanan,  Ayu Asalasiyah mengingatkan para kepala kampung (kakam) untuk memahami Peraturan Bupati tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.

Di mana untuk setiap pergantian perangkat kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

Itu ditegaska Ayu saat melantik Penjabat (Pj) Kakam Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (7-7-2025).

Pelantikan tersebut dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Kampung Kota Dewa, Romani Saleh, meninggal dunia karena sakit.

Ayu menyampaikan bahwa untuk menjalankan pemeritahan kampung, maka Pemerintah Kabupaten Waykanan menunjuk dan melantik Widodo sebagai Pj Kepala Kampung Kota Dewa untuk mengisi kekosongan jabatan.

Ayu juga mengakan, tugas Pj Kakam juga menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung meliputi: memastikan kelancaran proses pemilihan, menjaga stabilitas pemerintahan kampung, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan serah terima jabatan.

Pj Kakam juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pengelola keuangan, pembinaan masyarakat kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung yang pada dasarnya sama dengan tugas kepala kampung definitif.

Selain itu, Pj Kakam juga berwenang menandatanngani APBDes, membuat Peraturan Kampung (Perkam) bersama BPK Kampung, serta membuat Peraturan Kepala Kampung (Perkakam). Dan Pj Kakam juga memiliki masa jabatan yang terbatas, biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.