Bupati Serang Dukung Pencabutan PPKM

SERANG - Bupati
Serang, Banten, Ratu Tatu Chasanah mendukung kebijakan pencabutan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya, pencabutan PPKM merupakan program strategis pemerintah
pusat yang perlu diikuti oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia.
"Pencabutan PPKM ini harus diikuti oleh kita semua di
daerah. Karena pencabutan PPKM mikro ini
tentunya program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi pandemi COVID-19
ke endemi. Masyarakat bisa beraktivitas normal setelah PPKM dicabut,"ujar
Tatu kepada wartawan usai menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) terkait
pencabutan PPKM secara virtual di Pendopo Bupati Serang, Senin (2/1/2023).
Rakor di pimpin oleh Menteri Kordinator Kemaritiman dan
Investasi (Menko Manves), Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes)
Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
dan para gubernur, walikota, bupati se Indonesia.
Turut hadir mendampingi Tatu Sekretaris Daerah (Sekda)
Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda 1 Nanang Supriatna, Staf Ahli Bupati Bidang
SDM dan Kesra Rahmat Fitriadi, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dalam transisi pandemi COVID-19
ke endemi ini intervensi pemerintah berangsur diturunkan dan partisipasi
masyarakat yang dinaikkan. Bahkan Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa
pencabutan PPKM berdasarkan hasil hasil survei yang sudah dilakukan.
"Karena hasil survei seluruh Indonesia bahwa herd
immunity di Indonesia ini sangat tinggi. Kemudian yang kedua untuk pencapaian
vaksinasi juga maksimal dan sampai saat ini masih berjalan, dan kita juga sudah
punya obatnya nah itu dasarnya," terangnya.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi
dan Direktur Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Rahmat Setiadi dan
Kepala Diskominfosatik Haerofiatna, Tatu memastikan untuk vaksinasi booster di
Kabupaten Serang dilanjutkan setelah target sebelumnya para nakes (tenaga
kesehatan), lansia kemudian aparatur
yang mobilitasnya dan interaksinya tinggi.
"Pak Kepala Dinkes menyarankan kepada Aparatur dan
masyarakat yang mobilitasnya tinggi," jelas Tatu.
Oleh sebab itu, atas pencabutan PPKM untuk turunannya
aturan-aturan di Kabupaten Serang yang dibuat oleh Bupati Serang berkaitan
dengan sanksi pandemi juga dicabut. "Berkaitan dengan pandemi itu di cabut
semuanya," tegas Tatu.
Meski demikian, pada rakor tersebut Menko Marves terus
mengingatkan bahwa tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan atau prokes
untuk tetap diterapkan. Tatu mencontohkan, bagi masyarakat yang sakit harus
sadar sendiri untuk menggunakan masker atau kemudian jika berada di kerumunan orang
banyak itu juga sebaiknya memakai masker.
"Agar tidak lalai juga untuk sering mencuci tangan,
jadi pencabutan ini dalam rangka menghadapi transisi dari pandemi menjadi
endemi mudah-mudahan kita berhasil," paparnya.
Untuk di Kabupaten Serang, tambah Tatu, masih ada sekitar 8
warga yang terpapar COVID-19. Akan tetapi kondisinya tidak parah dan tidak ada
yang di rawat di RSDP. "Virus seperti flu biasa, seperti sakit
biasa," ucapnya.
Senada disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus
Sukmayadi. Kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Serang masih ditemukan
manakala ada masyarakat yang secara mandiri baik untuk kepentingan perjalanan
maupun perawatan di rumah sakit.
"Nah langkah kami selaku satgas melakukan pelacakan
terhadap kontak erat terhadap pasien yang terpapar COVID-19," ujarnya.