Bupati Pringsewu Hadiri Sidang PPL

PRINGSEWU - Bupati Pringsewu, Lampung, Sujadi menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah 2021.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Kamis (20/05), turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, Wakapolres Kompol Leksan Aryanto, Kadis PUPR Imam Santiko, Kadis Pertanian Siti Litawati, Kadis Koperindag Bambang Suhermanu, Kabag Pemerintahan Indra Heryadi, Camat Adiluwih Rohadan, Camat Sukoharjo Rudito, serta perwakilan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pringsewu.
Untuk diketahui, redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.