Bupati Pesisir Barat Tanggapi 2 Ranperda Inisiatif DPRD

PESISIR BARAT - Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal menghadiri rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD 2021, di gedung DPRD Pesisir Barat, Selasa (09/02).
Dalam sambutannya Agus menyampaikan pendapat terhadap dua ranperda inisiatif DPRD Pesisir Barat 2021 yaitu tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kesehatan.
Menurut Agus, sampah telah menjadi masalah klasik dari sebuah daerah perkotaan atau wilayah permukiman yang padat penduduknya dengan lingkungan lahan sekitarnya yang terbatas.
“Kita tentu menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar. Namun, permasalahan sampah di Pesisir Barat belum merupakan persoalan yang mendesak, tetapi dalam rangka upaya preventif agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari perlu untuk segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detil, sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola oleh unsur terkait,” kata Agus.
Menanggapi ranperda pengelolaan sampah, Agus mengatakan, dengan penerapan peraturan daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah di Pesisir Barat, “Ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dijadikan tolok ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk menjaga lingkungan,” kata dia.
Lalu, mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan pengelolaan sampah di daerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai.
“Harapan kami setelah disahkannya ranperda tentang pengelolaan sampah, aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan sekitarnya,” tandas Agus.
Kemudian, terkait pelayanan kesehatan. Menurut Agus, hal itu merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan, maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan.
“Kondisi permasalahan utama penyelenggaraan kesehatan saat ini antara lain, masih tingginya disparitas status kesehatan antara tingkat sosial ekonomi antara perkotaan dengan perdesaan,” ujarnya.
Dia berharap ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mencakup beberapa hal. Pertama, memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan di Pesisir Barat sekaligus memberikan kepastian hukum atas peran pemerintah daerah.
Kedua, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, sebagai pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Penyelenggaraan kesehatan di Pesisir Barat pada dasarnya sudah kita laksanakan. Namun, dalam rangka efektifitas peran pemerintah dan peran masyarakat, dirasa perlu adanya payung hukum atau acuan terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan diatur dalam perda tentang penyelenggaraan kesehatan,” kata Agus.