Bupati Mesuji Salurkan Bantuan Perumahan Bagi 440 Penerima

MESUJI – Bupati Mesuji, Lampung, Saply TH, secara simbolis menyerahkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap pertama tahun anggaran 2020, di rumah dinas bupati Desa Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang, Selasa (09/06).

Saply mengatakan, rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Hal tersebut diatur berdasarkan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 29 H Amandemen UUD 1945.

Setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Harapan kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah, dan mudah-mudahan dengan program ini rumah tidak layak huni di Mesuji dapat berkurang secara bertahap,” ujar Saply.

Sementara, Kepala Dinas Kawasan dan Permukiman Murni Mesuji Murni mengatakan, di Tahun 2020 ini ada sekitar  440 unit bantuan yang tersebar di empat kecamatan di Mesuji diantaranya Simpangpematang, Mesuji Timur,  Pancajaya dan Wayserdang.

“Untuk realisasi tahap 1 sebanyak 240 penerima,” kata Murni. 

Tiap keluarga atau penerima manfaat menerima sebesar Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk membeli keperluan bahan bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah kerja.