Bupati Lampung Utara: Tindak Tegas Pelanggar SE

LAMPUNG UTARA - Masyarakat Kabupaten Lampung Utara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap laju sebaran COVID-19 dengan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Ini lantaran beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Utara terus mengalami peningkatan kasus positif.
Bupati Budi Utomo menyatakan, Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 terus berupaya menekan penyebaran virus korona. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forkompinda tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Saat ini kondisinya memprihatinkan. Terbukti di tanggal 6 Juli 2021, kabupaten ini masuk di zona merah COVID-19. Karena itu, Pemda Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran untuk meminta seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” kata Bupati saat memberikan arahan kepada para Camat dan jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 yang digelar secara virtual dari rumah jabatan Bupati, Kamis (08/07).
Tak hanya itu, Bupati mengintruksikan agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).
“Dalam Pergub itu sudah memuat soal pemberian hukuman berupa materi ataupun kurungan kepada para pelanggar. Saya intruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat. Maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” ujar Budi Utomo.
Bahkan Ia menekankan, kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan COVID-19 di masing-masing Desa.
“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke satgasus agar kita dapat memetakan dan melaukan intervensi. Lalu melaporkan juga berapa ruang isolasi yang disiapkan. Khusus desa sudah diatur dalam Permendes ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid. Saya ingatkan lagi, kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo menegaskan, penanganan COVID-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.
Sehingga perlu dipahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran virus korona, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan COVID-19 di Lampung Utara bisa teratasi.
“Saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah COVID-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli mengatakan, bahwa Surat Edaran bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Desa. Sebab apapun peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanaan secara serius maka akan sia-sia juga.
“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar COVID-19 bisa diatasi. Maka daripada itu, semua warga dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-mudahan bisa kita atasi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, Sekdab Lekok. Asisten I Mankodri, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, Kajari dan Kapolres yang diwakili. Serta para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Puskesmas di wilayah setempat.