Bupati Lampung Tengah Keluarkan Instruksi PPKM Level 2, Ini Isinya

LAMPUNG TENGAH - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, kembali mengeluarkan intruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 2.
Bupati juga meminta posko penanganan COVID-19 kembali dioptimalkan mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
“Intruksi No.04/ Setda.1.01/2022 berlaku sejak 7 hingga 14 Februari 2022 yang di tujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Kampung," ujar Sekda Lampung Tengah, Nirlan, saat dikonfirmasi monologis.id, Rabu (9/2/2022).
Menurut Nirlan, intruksi itu menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung No.04 tahun 2022 tentang PPKM level 2.
Masih menurut Nirlan, intruksi itu meliputi penghentian sementara pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), pelaksanaan kegiatan kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja dari kantor (WFO), kegiatan mobilitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wib, kegiatan resepsi pernikahan yang diperbolehkan 50% undangan, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa lainnya.
"Kita minta kepada Camat, Lurah, dan Kakam untuk melarang setiap bentuk aktivitas, atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa," tegasnya.
Lebih lanjut Sekda juga berharap kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk menaati dan mengikuti intruksi Bupati tersebut agar penyebaran COVID-19 di Lampung Tengah bisa dikendalikan.
"Tentunya bagi yang melanggar intruksi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," ujar Nirlan.