Bupati Lampung Barat Imbau Warga tak Mudik dan Salat Id di Rumah

Bupati Lampung Barat Imbau Warga tak Mudik dan Salat Id di Rumah
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG BARAT – Jelang Idulfitri tahun ini, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengimbau warganya di perantauan agar tidak mudik. Selain itu, warga juga diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.

Larangan mudik dan larangan Salat id tersebut berdasarkan kesepakatan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat usai rapat bersama di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati setempat, Kamis (29/04).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB Letkol Czi Beni Setiawan, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ferianda Ekaputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Atik Ariyosa, Kepala Kantor Kementerian Agama Maryan Hasan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Rosyid, Sekda Akmal Abd. Nasir SH, Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama serta sejumlah kepala OPD.

Parosil mengatakan, penularan COVID-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif dan untuk menghindari terjadinya korban COVID-19 yang terus meningkat, maka pelaksanaan Salat Idulfitri pada 1 syawal 1442 hijriyah tidak dilaksanakan secara berjemaah di rumah ibadah atau di tanah lapang.

Masyarakat agar menunaikan Salat Idulfitri di rumah masing-masing," ucap Parosil.

Larangan mudik tersebut diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021, apabila terdapat masyarakat dari luar Lampung Barat memasuki wilayah Lampung Barat dengan alasan mudik, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Ferianda Ekaputra mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi menegaskan akan memutarbalikkan kendaraannya ke tempat tujuannya semula.

"Siapapun orangnya, ini saya tekankan lagi, siapapun orangnya, tidak boleh mudik. Apabila masuk ke wilayah Lampung Barat, kami akan putar balikkan ke tempat tujuannya semula," tegasnya.

Diketahui pada pengamanannya, wilayah Kabupaten Lampung Barat mendirikan pos pemantauan di empat titik perbatasan, pertama di pinusan perbatasan Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Utara. Kedua pos di Kecamatan Sukau perbatasan Lampung Barat dengan Kebupaten Oku Selatan. Ketiga perbatasan Kecamatan Suoh Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus dan terakhir pos pemantauan yang berada di antara Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.