Bupati dan Forkopimda Lampung Selatan Tinjau Posko Penyekatan Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Kapolres AKBP Edwin dan Komandan Kodim (Dandim) 0421 Letkol Inf Enrico Setyo Nugroho meninjau posko penyekatan Pelabuhan Bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro Provinsi Lampung, Rabu (07/07).
Nanang melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP.
Nanang mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi COVID-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR COVID-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni.