Bujang Tua di Lampung Selatan Setubuhi Anak Dibawah Umur

Bujang Tua di Lampung Selatan Setubuhi Anak Dibawah Umur
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polisi mengamankan pria berinisial ID (55), warga Desa Rejomulyo, Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa (15/12).

Pria yang hingga kini masih membujang itu diduga menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Jatiagung Iptu Mayer Siregar menjelaskan, ID melakukan perbuat amoral pada di kediaman orang tua korban.

"Awalnya, korban mengeluh sakit pada kemaluan saat buang air kecil. Ketika ibu korban mengecek, kemaluan korban mengeluarkan darah. Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi serta dicabuli oleh pelaku yang pernah tinggal di rumah orang tua korban sebelumnya selama satu minggu," terang Mayer.

Dia melanjutkan, modus pelaku yakni memaksa  dan mengancam korban dengan kata-kata 'jangan bilang mamak sama bapak ya' sembari memberi uang sebesar Rp2.000.

“Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiagung kemudian membawa korban ke rumah sakit guna visum (VER),” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan juga pernah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan dirumah korban, saat kedua orang tuanya sedang pergi bekerja.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta," pungkas Mayer.